Disahkan Lembaga Negara sebagai Perancang dan Fasilitator Pengembangan Komunitas

Sejumlah proses yang saya lalui, sebagai berikut:

  1. Sebagai Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Psikologi Indonesia yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  2. Penyegaran dan Ujian Kompetensi Perancang dan Fasilitator Pengembangan Komunitas (PFPK).

Daftar Unit Kompetensi:

  1. Menganalisis permasalahan komunitas.
  2. Melakukan konsultasi program intervensi komunitas.
  3. Melakukan intervensi psikologi sosial.
  4. Melakukan evaluasi program intervensi komunitas.
  5. Melakukan konseling.

--

--