Tim Penyempurnaan Naskah Akademik RUU Praktik Psikologi

Juneman Abraham
4 min readMay 7, 2021

--

Berita tentang perkembangan RUU Praktik Psikologi (2021)

Dari situs web DPR RI (dpr.go.id), sejumlah informasi tentang perkembangan RUU Praktik Psikologi adalah (dikutip / disalin persis):

1. Pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Praktik Psikologi.

2. Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Praktik Psikologi. Lebih lanjut, perubahan rumusan dalam DIM Tetap yang terjadi sebagai konsekuensi hasil pembahasan kategori DIM lainnya dalam Panja, maka perubahan rumusan DIM Tetap akan dibawa ke dalam Rapat Kerja untuk mendapatkan persetujuan.

3. Pengaturan standar kompetensi dan uji kompetensi sehingga dapat diatur tugas dan kewenangan 4 kategori tenaga psikologi.

4. Pengaturan tata kelola penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan psikologi dan layanan praktik psikologi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sinergitas antar organisasi profesi, lembaga penyelenggara pendidikan psikologi, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan bidang psikologi lainnya.

6. Ilmu psikologi mengalami perkembangan yang luar biasa menjadi cabang-cabang tertentu. Hal ini berimplikasi kepada lahirnya jenis profesi baru, maka pengaturan substansi RUU ini harus memperhatikan dinamika perkembangan bidang psikologi termasuk mengakomodir istilah-istilah krusial yang berdampak kepada profesi atau praktik psikologi.

7. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap lima klaster dalam RUU Praktik Psikologi adalah (A) layanan praktik psikologi, (B) pendidikan dan tenaga psikologi, © tata kelola penjaminan mutu, (D) kemitraan dan pembiayaan, dan (E) organisasi profesi; sebelum melakukan pendalaman berdasarkan DIM.

8. Sebelumnya ada profesi psikologi yang sudah diakomodasi di UU Kesehatan dan Kesehatan Jiwa, bagaimana supaya UU ini tidak berbenturan dengan UU tersebut, tetapi juga tidak meninggalkan sama sekali. Jadi kita harus mengakomodasi semua dan disinkronisasi tentang kelembagaan tersebut

9. RUU ini harus jadi payung hukum yang tidak hanya memberikan payung hukum kepada psikolog tetapi juga kepada masyarakat pengguna jasa dari kemungkinan terjadinya malpraktek. Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga bisa meminimalisir malpraktek.

10. Pendidikan Psikologi yang ditempuh di luar negeri dapat disetarakan dengan Pendidikan Psikologi di Indonesia. Prinsipnya jika ada yang mau berdedikasi, prosesnya jangan menjelimet (rumit) dan tidak diskriminatif. Namun, jika WNA (Warga Negara Asing) yang mau buka praktik di sini, aturannya harus detail.

11. Definisi yang lebih jelas mengenai apa yang dimaksud dengan praktik psikologi. RUU PP (Praktik Psikologi) ini perlu membedakan antara “praktik psikologi” yang didasarkan pada kualifikasi keprofesian, dengan “penerapan” kaidah-kaidah psikologi dalam pemecahan permasalahan-permasalahan, yang didasari oleh pengetahuan dan keterampulan yang diperoleh melalui pendidikan jalur akademik dan jalur vokasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencakup segala hal yang terkait bidang psikologi, mulai dari Pendidikan, keilmuan dan praktik psikologi, maka RUU ini dapat diusulkan menjadi RUU tentang Psikologi.

12. Istilah “tenaga psikologi” adalah istilah baru yang belum pernah dipergunakan sebelumnya di lingkungan psikologi, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Penggunaan istilah ini perlu ditinjau kembali batasan-batasannya, atau jika akan digunakan maka perlu diberikan landasan akademik yang kuat.

13. Kejelasan dan ketegasan organisasi profesi bidang psikologi, terutama dalam hal kewenangan spesifik dari masing-masing bidang keahlian psikologi, termasuk terkait organisasi profesi yang akan melakukan uji kompetensi, dan penegasan peruntukan uji kompetensinya.

14. Masih terdapat beberapa pandangan berbeda mengenai RUU PP ini, seperti disampaikan IPK Indonesia Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan bahwa Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Jawa Barat (IPK Jabar) mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi, sepanjang bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan praktik psikologi dari tenaga psikologi yang memiliki standar kompetensi dan kewenangan; dan melindungi praktik psikologi baik dari sisi keilmuan dan profesi.

15. Judul RUU, sehingga direkomendasikan RUU Praktik Psikologi diubah menjadi RUU tentang Psikologi.

16. Adanya batasan mengenai praktik psikologi, apabila RUU ini tetap menggunakan RUU tentang Praktik Psikologi.

17. Pengaturan kelembagaan, mulai dari lembaga pendidikan sampai lembaga profesi psikologi di seluruh peminatan.

18. Adanya kejelasan istilah-istilah teknis dalam psikologi yang digunakan dalam Ketentuan Umum seperti istilah Tenaga Psikologi.

19. Perlunya penyempurnaan rumusan landasan sosiologis dalam Naskah Akademik dan draf RUU.

20. Perlunya penyempurnaan arah dan fokus pengaturan RUU, serta penyempurnaan normanya.

21. Psikologi saat ini menjadi persoalan dan isu penting salah satunya di media sosial. Sebab banyak orang yang tidak punya latar belakang psikologi tapi mengaku mampu memberikan materi terkait psikologi. Jangan sampai terjadi maaf ‘kebohongan-kebohongan’ yang mengaku-ngaku sebagai psikolog, tapi nyatanya tidak ada background pendidikan psikologi. Maka diperlukan aturan dan kejelasan mengenai praktik psikologi ini.

22. Masih diperlukan pendalaman terkait ruang lingkup pengaturan psikologi (pendidikan psikologi, praktik psikologi, dan pengaturan yang lebih luas) sehingga memungkinkan adanya perubahan judul dan substansi RUU.

23. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa pengaturan substansi dalam RUU tentang Praktik Psikologi harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain dengan UU №12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU №18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU №14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan UU lain yang terkait.

--

--